Sunday, April 3, 2011

BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA

BAIK DAN HALAL ADALAH SYARAT DITERIMANYA DOA

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى : ((–Qs al-Mu'minûn/23 ayat 51)) وَقَالَ تَعَالَى : ((–Qs al-Baqarah/2 ayat 172-)) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ: أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anh, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda:

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka, Allah Ta’ala berfirman, ’Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan’ –Qs al-Mu'minûn/23 ayat 51- dan Allah Ta’ala berfirman,’Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’ –Qs al-Baqarah/2 ayat 172- kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”

(Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh: Muslim no. 1015, Ahmad, II/328, At-Tirmidzi, no. 2989, Ad-Dârimi, II/300, Al-Baihaqi, III/346, Al-Bukhâri dalam kitab Raf’ul Yadaini fish-Shalâh, no. 158.)

Hadits diatas menjelaskan mengapa do’a seorang hamba tidak dikabulkan Allah SWT. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan di antaranya ialah karena mengkonsumsi barang haram, baik dalam makanan, minuman, pakaian, dan memberi makanan haram kepada orang lain. Tentang hal ini, telah disebutkan hadits Ibnu 'Abbaas, dan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqaash: “Wahai Sa’ad, hendaklah makananmu baik, niscaya engkau menjadi orang yang doanya dikabulkan”.

Dari sisi ini, bisa disimpulkan bahwa makan sesuatu yang halal, meminumnya, mengenakannya, dan memberikannya kepada orang lain merupakan penyebab doa seseorang dikabulkan.

'Ikrimah bin ‘Ammaar meriwayatkan bahwa al-Ashfar berkata kepadaku bahwa dikatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqqâsh: “Engkau orang yang doanya dikabulkan di antara sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam”.

Sa’ad bin Abi Waqqaash berkata: “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku, melainkan aku tahu asal usulnya dan ke mana makanan tersebut hendak keluar”.

Diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih rahimahullah, ia berkata: “Barang siapa ingin doanya dikabulkan Allah, hendaklah ia makan makanan yang baik (halal)”.

Diriwayatkan dari Sahl bin ‘Abdillah rahimahullah, dia berkata: “Barangsiapa makan makanan halal selama empat puluh pagi (hari), doanya dikabulkan”.

Diriwayatkan dari Yusuf bin Asbath, dia berkata: “Diberitahukan kepada kami bahwa doa seorang hamba ditahan dari langit, karena makanannya haram”.[ Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/275.]

Sebab-Sebab Doa Tidak Dikabulkan :

Sabda Nabi فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ (bagaimana doanya dikabulkan?), maksudnya, bagaimana doa orang tersebut bisa dikabulkan. Sabda tersebut merupakan pertanyaan dengan konotasi keheranan dan kecil kemungkinannya, dan bukan penegasan tentang kemustahilan terkabulnya doa secara umum.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram dan memberikannya kepada orang lain termasuk sebab-sebab tidak terkabulnya doa. Bisa jadi, ada sebab-sebab lain yang membuat doa tidak terkabul, misalnya mengerjakan hal-hal yang haram dilakukan. Begitu juga tidak mengerjakan perintah-perintah seperti dijelaskan dalam hadits bahwa tidak melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar menyebabkan doa tidak terkabul, serta mengerjakan perintah-perintah membuat doa terkabul. [ Hasan. HR Ahmad (VI/159) dan al-Bazzâr (no. 3304) dari 'Aisyah d bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah berfirman kepada kalian, ‘Perintahkan yang baik dan laranglah yang munkar sebelum kalian berdoa kepada-Ku kemudian doa kalian tidak Aku kabulkan, kalian meminta kepada-Ku kemudian tidak Aku berikan, dan kalian meminta pertolongan kepada-Ku kemudian Aku tidak menolong kalian’.”]

Oleh karena itu, orang-orang yang masuk ke dalam gua kemudian gua tersebut tertutup oleh batu, mereka bertawassul dengan amal shalih yang mereka niatkan karena Allah, dan mereka berdoa kepada Allah dengannya kemudian doa mereka dikabulkan.[ Lihat Shahîh al-Bukhâri, no. 2215, Shahîh Muslim, no. 2743, Shahîh Ibni Hibbân, no. 894]

Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata: “Perumpamaan orang yang berdoa tanpa amal ialah seperti orang yang memanah tanpa anak panah”.[ Diriwayatkan Ibnul Mubâarak di az-Zuhdu, no. 307, dan Abu Nu’aim di al-Hilyah, IV/56, no. 4730]

Juga diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih rahimahullah, dia berkata: “Amal shalih membuat doa sampai (kepada Allah)”, kemudian Wahb bin Munabbih membaca firman Allah Ta’ala: “… Kepada-Nyalah akan naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan Dia akan mengangkatnya...” [Fâthir/35:10]. [ Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, I/276]

‘Umar bin al-Khaththaab Radhiyallahu 'anh berkata: “Dengan sikap wara` (meninggalkan apa saja yang diharamkan Allah), Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima doa dan tasbih”. [ Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, I/276]


Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

[Sumber: majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

free blogger template

Dalil Wajibnya Sholat Berjamaah (Bagi Laki-laki)

Dalil Wajibnya Sholat Berjamaah (Bagi Laki-laki)

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ، فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

"Barangsiapa mendengar adzan, lalu ia tidak datang (ke masjid) maka tak ada shalat baginya, (tidak diterima shalatnya) kecuali karena udzur (halangan syar'i)."(Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (792), ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (29064), al-Hakim (1/246) dengan sanad shahih).

Ibnu Abbas ra. pernah ditanya tentang udzur tersebut, lalu ia menjawab, "Rasa takut (suasana tidak aman) atau sakit (penyakit)."

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah -rodliallaahunahu- dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya telah datang kepada beliau seorang laki-laki buta lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?" kemudian beliau bertanya,

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟ قَالَنَعَمْ، قَالَفَأَجِبْ

"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" ia menjawab, "Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah (panggilan adzan tersebut)."(HR. Muslim, kitab al-Masajid (653)).

Dalam ash-Shahihain (Bukhari-Muslim), dari Abu Hurairah -rodliallaahu'anhu- dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ فَأَحْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ

"Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut." (Al-Bukhari, kitab al-Khushumat (2420), Muslim, kitab al-Masajid (651)).

Seluruh hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki.

Dan orang yang sengaja meninggalkannya, menyerupai sifat-sifat kaum munafiqin. Jadi yang wajib dilakukan adalah bersikap hati-hati (dari meninggalkan shalat berjamaah). Dan tak ada arti dari perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena seluruh pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'iyah wajib untuk dibuang dan tidak boleh dipegang! Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala ,

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Surah An-Nisa': 59).

Dalam ayat lain disebutkan,‏

"Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah."(Surah asy-Syuraa: 10).

Dan dalam shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud ra., bahwasanya beliau berkata, "Sungguh kami melihat para sahabat di antara kami, tak ada yang meninggalkannya (yaitu shalat jamaah), kecuali munafiq, atau orang sakit. Sampai-sampai ada seseorang didatangkan (ke masjid) dipapah di antara dua orang untuk diberdirikan di tengah-tengah shaf."

Tak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan betapa per-hatian yang begitu besar dari para sahabat terhadap shalat jamaah di masjid, sampai-sampai mereka terkadang mengantarkan seseorang yang sakit dengan dipapah di antara dua orang agar bisa shalat berjamaah. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala meridhai semua perbuatan mereka. Dan hanya Allahlah yang berkuasa memberi petunjuk.

Sumber:

Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 56-58, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

free blogger template