Sunday, April 3, 2011

Dalil Wajibnya Sholat Berjamaah (Bagi Laki-laki)

Dalil Wajibnya Sholat Berjamaah (Bagi Laki-laki)

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ، فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

"Barangsiapa mendengar adzan, lalu ia tidak datang (ke masjid) maka tak ada shalat baginya, (tidak diterima shalatnya) kecuali karena udzur (halangan syar'i)."(Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (792), ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (29064), al-Hakim (1/246) dengan sanad shahih).

Ibnu Abbas ra. pernah ditanya tentang udzur tersebut, lalu ia menjawab, "Rasa takut (suasana tidak aman) atau sakit (penyakit)."

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah -rodliallaahunahu- dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya telah datang kepada beliau seorang laki-laki buta lalu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?" kemudian beliau bertanya,

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟ قَالَنَعَمْ، قَالَفَأَجِبْ

"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" ia menjawab, "Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah (panggilan adzan tersebut)."(HR. Muslim, kitab al-Masajid (653)).

Dalam ash-Shahihain (Bukhari-Muslim), dari Abu Hurairah -rodliallaahu'anhu- dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ الصَّلاَةَ فَأَحْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ

"Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut." (Al-Bukhari, kitab al-Khushumat (2420), Muslim, kitab al-Masajid (651)).

Seluruh hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki.

Dan orang yang sengaja meninggalkannya, menyerupai sifat-sifat kaum munafiqin. Jadi yang wajib dilakukan adalah bersikap hati-hati (dari meninggalkan shalat berjamaah). Dan tak ada arti dari perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena seluruh pendapat yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'iyah wajib untuk dibuang dan tidak boleh dipegang! Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala ,

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Surah An-Nisa': 59).

Dalam ayat lain disebutkan,‏

"Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah."(Surah asy-Syuraa: 10).

Dan dalam shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud ra., bahwasanya beliau berkata, "Sungguh kami melihat para sahabat di antara kami, tak ada yang meninggalkannya (yaitu shalat jamaah), kecuali munafiq, atau orang sakit. Sampai-sampai ada seseorang didatangkan (ke masjid) dipapah di antara dua orang untuk diberdirikan di tengah-tengah shaf."

Tak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan betapa per-hatian yang begitu besar dari para sahabat terhadap shalat jamaah di masjid, sampai-sampai mereka terkadang mengantarkan seseorang yang sakit dengan dipapah di antara dua orang agar bisa shalat berjamaah. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala meridhai semua perbuatan mereka. Dan hanya Allahlah yang berkuasa memberi petunjuk.

Sumber:

Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 56-58, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

free blogger template

0 Komentar:

Post a Comment