Saturday, November 27, 2010

SUNNAH RASULULLAH SAW (Ke 2)


Setelah pada bagian ke 1 menjelaskan dalil-dalil Al Qur’an yang menunjukkan bahwa Sunnah merupakan hujjah dan satu sumber agama yang wajib diikuti, maka pada bagian ke 2 ini menjelaskan dalil-dalil dari Al Hadist sebagai berikut :

1.Wasiat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Untuk Berpegang Dengan Sunnahnya Dan Sunnah Khulafaur Rasyidin.
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Aku wasiatkan kepadamu untuk bertaqwa kepada Allah; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin), walaupun (ia) seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya, barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagimu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan giggitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan". [HR Abu Dawud, no. 4.607; Tirmidzi, 2.676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah].

2. Kewajiban Mentaati Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Dan Diantara Penyebab Kebianasaan Umat, Ialah Karena Menyelisihi Para Nabinya.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Biarkan aku apa yang aku tinggalkan. Sesungguhnya orang-orang sebelum engkau binasa disebabkan oleh pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Jika aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah ia, dan jika aku memerintahkanmu dengan sesuatu, maka lakukanlah semampumu" [HR Bukhari, no. 7.288, dari Abu Hurairah].

3. Apa Yang Diharamkan Oleh Nabi Shallallahu Alihi Wa Sallam Wajib Diterima, Sebagaimana Apa Yang Diharamkan Oleh Allah.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
"Ingatlah, sesungguhnya aku diberi Al Kitab (Al-Qur’an) dan (diberi) yang semisalnya (yaitu As Sunnah) bersamanya.
Ingatlah, hampir ada seorang laki-laki yang kenyang berada di atas tempat tidurnya yang dihiasi, dia akan berkata : “Kamu wajib berpegang dengan Al Qur’an ini. Apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang halal, maka halalkanlah ia! Dan apa yang kamu dapati di dalamnya perkara yang haram, maka haramkanlah ia!”
Ingatlah, tidak halal bagi kamu daging keledai jinak, dan (tidak halal) seluruh yang bertaring dari binatang buas, dan (tidak halal) barang temuan milik orang kafir mu’ahid [Orang kafir yang ada perjanjian keamanan dengan kaum muslimin], kecuali jika pemiliknya tidak membutuhkannya. Barangsiapa bertamu kepada satu kaum, maka mereka wajib menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya, maka dia berhak mengambil dari mereka dengan semisal jamuannya". [HR Abu Dawud, no. 4.604; Tirmidzi, Ahmad, dan Al Hakim dari Al Miqdam bin Ma’di Karib. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلَّا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ

"Hampir ada seorang laki-laki yang bersandar di atas tempat tidurnya yang dihiasi, disampaikan kepadanya sebuah hadits dariku, lalu dia akan berkata: “Diantara kami dan kamu ada kitab Allah k . Apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang halal, maka kita menghalalkannya. Dan apa yang kita dapati di dalamnya perkara yang haram, maka kita mengharamkannya!”
Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti apa yang diharamkan oleh Allah". [HR Ibnu Majah, no. 12, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

4. Mentaati Rasul Merupakan Jalan Ke Surga.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
"Seluruh umatku akan masuk Surga, kecuali yang enggan!” Para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah! Siapakah yang enggan?” Beliau menjawab,”Siapa saja mentaatiku dia masuk Surga, dan siapa saja bermaksiat kepadaku (tidak mau taat kepadaku), maka dia benar-benar enggan (masuk Surga).". [HR Bukhari, no. 7.280, dari Abu Hurairah].

5. Berpegang Dengan Al Kitab Dan As Sunnah Merupakan Jaminan Terhindar Dari Kesesatan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
"Aku telah tinggalkan untukmu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya. (Yaitu) Kitab Allah dan Sunnah RasulNya". [Hadits shahih lighairihi, HR Malik; Al Hakim; Al Baihaqi; Ibnu Nashr; Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim Al Hilali di dalam At Ta’zhim Wal Minnah Fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13].
Dari keterangan di atas, jelaslah kedudukan As Sunnah terhadap Al Qur’an. Pertama. Memiliki kedudukan yang sama sebagai sumber agama, karena As Sunnah dan Qur’an, keduanya merupakan wahyu. Kedua. Memiliki kedudukan yang sama sebagai hujjah (argumen) dan wajib untuk diikuti.
Kesimpulannya, Al Qur’an dan As Sunnah adalah dua yang saling menyatu, tidak berpisah. Dua yang saling mencocoki, tidak bertentangan. Al hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Ringkasan majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M

free blogger template

0 Komentar:

Post a Comment